Mengenal lebih dekat Dinas Pemadam Kebakaran bantarujeg, garda terdepan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di wilayah bantarujeg.
DAMKAR bantarujeg adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya pelayanan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah bantarujeg. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Sub-Urusan Kebakaran, kami bertugas melindungi jiwa, harta, dan lingkungan masyarakat dari bahaya kebakaran.
Sebagai bagian dari sistem penanggulangan kebakaran daerah, DAMKAR bantarujeg berkoordinasi dengan BPBD, TNI, POLRI, PLN, PDAM, dan relawan masyarakat untuk memastikan setiap operasi pemadaman dan penyelamatan di bantarujeg berjalan cepat, efektif, dan profesional.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, DAMKAR bantarujeg mempunyai tugas pokok:
DAMKAR bantarujeg berdiri sebagai perangkat daerah bantarujeg untuk menjawab kebutuhan pelayanan penanggulangan kebakaran yang lebih dekat dan cepat bagi masyarakat. Sebelumnya, penanganan kebakaran di bantarujeg terbatas dan sangat bergantung pada bantuan wilayah tetangga sehingga waktu tanggap kerap terlambat.
Dengan hadirnya DAMKAR bantarujeg beserta pos-pos pemadam yang tersebar, waktu tanggap (response time) ke lokasi kejadian dapat dipangkas drastis, dan koordinasi dengan instansi lokal seperti BPBD, TNI/POLRI, PLN, dan PDAM setempat menjadi lebih erat.
DAMKAR bantarujeg melayani penanggulangan untuk berbagai jenis insiden di bantarujeg:
Pencapaian Kami
Akses Cepat